Harian Memo Kepri | Anambas — Setelah mengunjungi Kabupaten Anambas, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan Anambas bisa menjadi pioneer utama industri perikanan dan pariwisata berkelanjutan.

Selama tiga hari melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 16-18 Juli 2019 Menteri Susi mengunjungi Pulau Siantan dan Pulau Jemaja.

Menurut Menteri Susi, keberadaan Kabupaten Kepulauan Anambas baik dari segi keamanan dan kehidupan masyarakatnya memiliki peran penting bagi NKRI, karena merupakan kabupaten terluar yang berbatasan dengan banyak negara.

Disini ada laut Cina selatan yang berbatasan dengan Singapura, Vietnam, Malaysia, Tiongkok, Filipina, Thailand, sehingga memiliki titik tawar penting bagi NKRI.

Harapan besar kepada Anambas. Ia ingin Anambas menjadi pointer dan pioneer utama bagi industri perikanan serta pariwisata. Ada dua hal yang diperlukan untuk mencapai harapan tersebut, yakni kenyamanan dan keindahan.

Namun dalam kunjungan ke beberapa pulau, Ia menemukan banyak terumbu karang di kedalaman 2-4 meter sudah rusak akibat destructive fishing dengan cara di bom dan menggunakan pottasium (portas).



Menteri Susi berpesan, agar pengusaha ikan hidup tidak lagi menerima hasil tangkapan dan menyuplai pottasium ataupun bahan dinamit kepada nelayan untuk menangkap ikan. Ia menegaskan, jika masih ada akan dia kunci izin kapal Hongkong (pengangkut ikan hidup) ke daerah sini.

Menteri Susi juga menerangkan bahwa untuk ikan napoleon dibatasi penangkapannya. Ketentuan ikan napoleon yang boleh ditangkap berukuran 8 ons hingga 4kg, lebih dari itu maka harus dilepas untuk indukan di alam.

Pengusaha dan pelaku penangkapan ikan harus patuh dan tertib menjaga kelestarian untuk keberlanjutan usaha.

“Pemerintah harus membuat aturan supaya ikan-ikan tetap produktif, ada dan banyak. Jika sedikit, hanya cukup untuk makan tidak cukup untuk menghidupi keluarga, sekolah anak-anak kita,” katanya.

Sementara itu, menanggapi keluhan nelayan kecil tentang maraknya kapal besar yang beroperasi di dekat pulau, Menteri Susi mengatakan agar para pengusaha dan nelayan dengan kapal diatas 30 GT juga harus mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan.

Kapal-kapal besar seperti purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan dibawah 4 mil dari bibir pantau di pulau terdekat. Diameter lubang jaring yang dipakai sangat kecil sehingga benih ikan yang harusnya tidak ditangkap ikut terperangkap dan akhirnya dapat mengurangi populasi ikan di sekitar Laut Anambas.



Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan disebutkan bahwa untuk purse seine pelagis kecil diharuskan memiliki mata jaring 1 inchi (2,54 cm) dan purse seine pelagis besar berukuran 2 inchi (5,8 cm).

Tak hanya itu, Menteri Susi juga menyampikan nasihat agar masyarakat Anambas dapat menjaga hutan dengan tidak lagi menebang pohon agar air tawar dapat terus tersedia, mengingat pulau-pulau di Anambas tidak memiliki sungai besar sebagai sumber air tawar.

Terakhir, Menteri Susi menyoroti kebiasaan warga yang membuang sampah plastik ke kolong rumah dan langsung kelaut. Ia mengimbau untuk mengurangi penggunaan kantong dan botol plastik, mulai dari diri sendiri.

Jangan membuangnya ke kolong rumah, selokan akhirnya ke laut juga. Lama-lama laut Indonesia diperkirakan akan lebih banyak plastiknya dari pada ikannya.

Penulis | Pinni