HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan gerakan antikorupsi di tengah masyarakat.

Melalui Program Kampanye Anti Korupsi, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri turun langsung ke lapangan dengan melaksanakan sosialisasi dan pembagian atribut kampanye antikorupsi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kejujuran, moralitas, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Tim Penkum Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Karena itu, kita perlu bersatu dan berani menolak segala bentuk praktik korupsi,” ujar Yusnar

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Penegakan hukum yang tegas, kata Yusnar, harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar efek jera dapat tercipta secara menyeluruh.

Menurut data Kejaksaan RI, sepanjang tahun 2024 tercatat 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang telah ditangani dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun.

Meski begitu, tantangan masih besar karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 turun ke skor 37, peringkat 99 dari 180 negara.