Penegakan hukum yang tegas, kata Yusnar, harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar efek jera dapat tercipta secara menyeluruh.

Menurut data Kejaksaan RI, sepanjang tahun 2024 tercatat 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang telah ditangani dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun.

Meski begitu, tantangan masih besar karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 turun ke skor 37, peringkat 99 dari 180 negara.

“Untuk melawan korupsi dibutuhkan tiga pendekatan: preventif, represif, dan restoratif. Pencegahan dilakukan lewat edukasi dan transparansi, penindakan dengan hukum yang tegas, dan pemulihan dengan mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Selain penyuluhan, Kejati Kepri juga melakukan aksi simpatik di kawasan Bintan Center dengan membagikan kaos dan stiker bertema Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju.

Kegiatan tersebut disambut antusias warga, mulai dari pengendara, pedagang, hingga ASN yang melintas di kawasan tersebut.