HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan gerakan antikorupsi di tengah masyarakat.

Melalui Program Kampanye Anti Korupsi, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri turun langsung ke lapangan dengan melaksanakan sosialisasi dan pembagian atribut kampanye antikorupsi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kejujuran, moralitas, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Tim Penkum Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Karena itu, kita perlu bersatu dan berani menolak segala bentuk praktik korupsi,” ujar Yusnar

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.