HARIANMEMOKEPRI.COM — Pelaku tindak pidana pencurian inisial AS diamankan Jatanras Polresta Tanjungpinang di rumah kediamannya di Kampung Banjir Air Raja Km 15 Tanjungpinang Timur, Rabu (13/2023) sekitar pukul 14:00 Wib. 

AS melakukan aksinya pada saat tiga orang bersama rekannya sedang mengerjakan pengecatan sebuah toko bangunan dan mengambil barang – barang penting milik tiga orang pekerja. Namun aksi AS terekam kamera CCTV toko bangunan. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi humas Iptu Giovany Casanova menjelaskan, bahwa pelaku AS melakukan tindak pidana pencurian barang-barang milik tiga pekerja yang saat itu mengerjakan proyek pengecatan toko bangunan Jaya Indah Bangunan di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang, pada hari Senin (10/2023) yang lalu. 

Baca Juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun Lakukan Kunjungan Kerja di Kawasan Industri Salah Satunya PT McDermott

“Dari rekaman CCTV pemilik toko, Selasa (11/2023), pelaku sekira pukul 06:15 WIB telah mengambil barang-barang milik korban dan rekannya,” jelas Iptu Giovany. 

Merasa dirugikan, korban dan rekannya melaporkan ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang-barang yang hilang berupa handphone Vivo Y35 warna krem, dompet warna hitam

Dompet itu berisikan SIM A, SIM C, KTP, Kartu ATM BCA, Kartu BPJS, Kartu E- Toll, STNK atas nama korban.Selain itu juga uang Rp2,5 juta serta handphone Nokia milik rekan kerjanya tak luput di jarah oleh AS. 

Setelah laporan diterima Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kampung Banjar Air Raja Km 15 Tanjungpinang Timur. 

Baca Juga: DPW PKB Provinsi Kepri Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Tanpa menunggu waktu lama, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak langsung mendatangi kediaman AS dan langsung dilakukan penangkapan. 

Dengan tanpa perlawanan, AS akhir dapat diamankan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang beserta barang bukti Handphone Vivo Y35 warna krem dan handphone Nokia warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui kejahatan yang dilakukannya. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” terang Kasi humas Polresta Tanjungpinang.****