Merasa dirugikan, korban dan rekannya melaporkan ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang-barang yang hilang berupa handphone Vivo Y35 warna krem, dompet warna hitam

Dompet itu berisikan SIM A, SIM C, KTP, Kartu ATM BCA, Kartu BPJS, Kartu E- Toll, STNK atas nama korban.Selain itu juga uang Rp2,5 juta serta handphone Nokia milik rekan kerjanya tak luput di jarah oleh AS. 

Setelah laporan diterima Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kampung Banjar Air Raja Km 15 Tanjungpinang Timur. 

Baca Juga: DPW PKB Provinsi Kepri Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Tanpa menunggu waktu lama, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak langsung mendatangi kediaman AS dan langsung dilakukan penangkapan. 

Dengan tanpa perlawanan, AS akhir dapat diamankan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang beserta barang bukti Handphone Vivo Y35 warna krem dan handphone Nokia warna hitam.