HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Residivis inisial ZF (24) kembali berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor di Seputaran Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).

ZF melakukan aksinya pada hari Senin (22/4/2024) dengan modus menyewa sepeda motor merek Honda Vario berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 2325 GB milik Marhosen dengan memakai identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Marhosen.

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (7/5/2024).

AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.

Pelaku mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor.

Tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat ZF bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur”, jelas Rugianto.

Setelah membuat laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor,

“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.