Dimana yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi Ketua IPSI Tanjungpinang Periode 2023-2027, Iptu Syamsuria Pasang Target Pada Popda Dan Porprov 2024

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri

Atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar.

Baca Juga: Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun, Rahma Ajak Masyarakat Berdoa Supaya Pemko Tanjungpinang Segera Carikan Solusi

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.