HARIANMEMOKEPRI.COM — Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Tim Tabur Kejaksaan selama menggelar Operasi senyap sukses mengamankan 629 DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan rekapitulasi

Baca Juga: Pelatihan Bela Negara, Abdul Kadir Ibrahim Berharap Satpol PP Jadi Tauladan Bagi ASN Dan Masyarakat

23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tanjungpinang Lakukan Beberapa Langkah Dan Upaya Atasi Harga Cabai Serta Bahan Pokok Lainnya Bersama Satgas Pangan

Dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu orang DPO yang menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dimana yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi Ketua IPSI Tanjungpinang Periode 2023-2027, Iptu Syamsuria Pasang Target Pada Popda Dan Porprov 2024

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri

Atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar.

Baca Juga: Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun, Rahma Ajak Masyarakat Berdoa Supaya Pemko Tanjungpinang Segera Carikan Solusi

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Warga Negara Asing

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.