Personil Satsamapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.
“Dua orang laki-laki tersebut berinisial KH alias A (36) dan MR alias A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” ujar Iptu Sugiono.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Dua Jam
Untuk saat ini kedua tersangka masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.***