Baca Juga: Jaksa Agung Berikan Arahannya Kepada Seluruh Jajaran Dalam Momentum Lebaran Idulfitri 1444 H
Adapun kasus pencurian di tiga TKP, yaitu pencurian rokok kerugian mencapai 4 juta lebih, dengan pelaku inisial S (36) juga mencuri rumah warung tetangganya dengan merusak pintu dan berhasil mencuri kalung emas senilai belasan juta rupiah.
Dan pencurian laptop serta sepeda motor, dua unit hp dan jam tangan. Sementar pelaku N (32) warga Bintan Utara, pelaku masuk ke tkp dengan merusak pintu rumah. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo juga memaparkan tentang Razia petasan dan miras Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti petasan
Dan akan dimusnakan dengan cara ditenggelamkan ke air sebanyak 152 unit dan nilai 2,5 juta dan miras sebanyak 135 botol dengan nilai 5.660 juta terdiri dari arak, tuak dan minuman bir botol berbagai merek.
“Isi miras dituangkan kedalam drum sementara petasan dimasukkan ke dalam air dan akan di buang ditempat pembuangan akhir di jalan ganet kilometer 12 Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***