Dan pencurian laptop serta sepeda motor, dua unit hp dan jam tangan. Sementar pelaku N (32) warga Bintan Utara, pelaku masuk ke tkp dengan merusak pintu rumah. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo juga memaparkan tentang Razia petasan dan miras Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti petasan 

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga Pangan, Melalui Sat Intelkam Polresta Tanjungpinang Salurkan Bapokting Kepada Masyarakat

Dan akan dimusnakan dengan cara ditenggelamkan ke air sebanyak 152 unit dan nilai 2,5 juta dan miras sebanyak 135 botol dengan nilai 5.660 juta terdiri dari arak, tuak dan minuman bir botol berbagai merek. 

“Isi miras dituangkan kedalam drum sementara petasan dimasukkan ke dalam air dan akan di buang ditempat pembuangan akhir di jalan ganet kilometer 12 Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***