“Barang bukti yang kita musnahkan tadi seberat 88,41 gram,” pungkasnya.
26 Februari 2026 12:47
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus November
Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Dugaan TPPO, Dua CPMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Hukum dan Kriminal
-
Dua Hari, Dua Kasus Terungkap: Polda Kepri Sita 5 Kilogram Ganja dan 200 Gram Sabu
Hukum dan Kriminal
-
Curi 9 Penutup Drainase Milik BP Batam, Pria Ini Dibekuk Polisi dan Positif Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Satresnarkoba Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Dugaan TPPO, Dua CPMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Hukum dan Kriminal
-
