HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram, Kamis (26/2/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses pengecekan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Tanjungpinang menggunakan alat narkotest.
Dari hasil pengujian, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika yang ditandai dengan perubahan warna menjadi ungu.
Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada November 2025 lalu.
“Karena ini perkara yang kita ungkap pada bulan November kemarin dan baru keluar hasilnya dari labfor, maka hari ini kita lakukan pemusnahan,” ujar AKP Lajun.
Ia menambahkan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari seorang pelaku berinisial MK yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap di kawasan Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana.

