Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap BA (49), seorang pekerja swasta, dan HS (26), buruh lepas. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu hingga ke daerah tujuan.
AKP Syofian menjelaskan, kedua tersangka belum menerima bayaran utama yang dijanjikan jaringan tersebut.
Selama menjalankan aksinya, mereka hanya memperoleh biaya operasional. Honor sekitar Rp50 juta baru akan dibayarkan setelah barang berhasil tiba di Jambi.
“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di Jambi,” ujar AKP Sofyan Rida.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sabu seberat sekitar 3 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 24.000 jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.
Pengungkapan kasus itu turut disaksikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

