“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di Jambi,” ujar AKP Sofyan Rida.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sabu seberat sekitar 3 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 24.000 jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.
Pengungkapan kasus itu turut disaksikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, dua WNA berinisial UD dan BM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian.
Polisi mengakui proses pengejaran mengalami kendala karena keduanya berada di luar negeri, namun penyelidikan terus dilakukan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya hingga jaringan ini berhasil diungkap secara menyeluruh,” tegas AKP Syofian.
Atas perbuatannya, BA dan HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

