HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

Dalam operasi tersebut, dua orang kurir berhasil diamankan, sedangkan dua warga negara asing (WNA) diduga sebagai pengendali jaringan masih diburu aparat kepolisian.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait masuknya sabu dari Malaysia menggunakan perahu nelayan.

Barang haram itu dibawa melalui Pelabuhan Bintan sebelum dipindahkan ke sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, ruko tersebut dijadikan lokasi penyimpanan sementara sebelum sabu dikirim ke Jambi sebagai tujuan akhir distribusi.

“Modus yang digunakan adalah membawa narkotika menggunakan perahu nelayan dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Bintan, kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang dan diendapkan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum dikirim ke Jambi,” kata AKP Syofian saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap BA (49), seorang pekerja swasta, dan HS (26), buruh lepas. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu hingga ke daerah tujuan.

AKP Syofian menjelaskan, kedua tersangka belum menerima bayaran utama yang dijanjikan jaringan tersebut.

Selama menjalankan aksinya, mereka hanya memperoleh biaya operasional. Honor sekitar Rp50 juta baru akan dibayarkan setelah barang berhasil tiba di Jambi.

“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di Jambi,” ujar AKP Sofyan Rida.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sabu seberat sekitar 3 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 24.000 jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.

Pengungkapan kasus itu turut disaksikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, dua WNA berinisial UD dan BM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian.

Polisi mengakui proses pengejaran mengalami kendala karena keduanya berada di luar negeri, namun penyelidikan terus dilakukan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya hingga jaringan ini berhasil diungkap secara menyeluruh,” tegas AKP Syofian.

Atas perbuatannya, BA dan HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.