HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Tanjungpinang dan Bintan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan belasan sepeda motor serta sejumlah barang bukti, seperti kunci T dan obeng, yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap di tiga lokasi berbeda, salah satunya di Tanjungpinang Timur pada 31 Agustus 2024.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur, serta menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek,” ujar Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).
Selain di Tanjungpinang, aksi curanmor juga terjadi di Kabupaten Bintan. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap empat pelaku, termasuk seorang residivis dan dua anak di bawah umur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor, baik merek Yamaha maupun Honda. Para pelaku ditangkap setelah laporan masuk pada 12 Februari 2025,” ungkapnya.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya