Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A.A (28), M.G.F.R.S (15), R.A.T (20), dan R.H.S (16). Salah satunya diketahui merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“TKP yang berhasil kami ungkap terjadi pada beberapa tanggal, yakni 22 Januari 2025, 23 Desember 2024, 10 Februari 2025, dan 30 Januari 2025,” jelas Hamam.
Residivis curanmor tersebut diketahui melancarkan aksinya di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, dengan sasaran ruko serta rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“Sementara motor hasil curian dijual di sekitar wilayah ini (Tanjungpinang dan Bintan) kepada orang yang membutuhkan. Pelaku mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Yang mengkhawatirkan, residivis ini melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksinya. Mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA, dan menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan.
“Karena ada pelaku di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Hamam.

