HARIANMEMOKEPRI.COM — Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan peredaran puluhan unit handphone ilegal jenis iPhone berbagai type di Kota Batam, Selasa (02/2023). 

Diketahui puluhan handphone ilegal jenis iPhone ini diduga barang bekas (second) dari Singapura ke Indonesia dengan cara mendaftarkan nomor IMEI iPhone secara pribadi ataupun perorangan melalui joki di pos pelayanan Bea Cukai Batam selanjutnya handphone ilegal jenis iPhone ini diperdagangkan kembali di Kota Batam. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan hal ini bermula di hari Kamis 19 April 2023 pukul 20:00 Wib lokasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, tiga orang saksi inisial Y (36), G (35) dan YM (6) setibanya dari Singapura ketiga saksi tersebut melakukan pendaftaran IMEI 6 unit handphone ilegal jenis iPhone dengan berbagai type tanpa dus/kelengkapan lainnya.

Baca Juga: Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59 Yasonna H Laoly Ingatkan Kembali Bekerja, Target Kinerja Jadi Prioritas