Sehingga pihaknya menduga handphone ilegal jenis iPhone tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di wilayah Kota Batam. Untuk itu tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance menuju rumah Y di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre dan dilakukan interogasi awal kepada Y.

“Hasilnya ditemukan fakta bahwa Y, G dan YM merupakan joki IMEI iPhone dari 5 unit handphone ilegal jenis iPhone untuk didaftarkan IMEI iPhone nya masing-masing dengan iming-iming satu unit handphone diberikan upah Rp500 ribu jika telah aktif. Ketiganya mengakui handphone tersebut milik inisial J merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Target Medali Emas Kepada Kontingen Pada Ajang Sea Games 2023

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Y dan G mendatangi rumah J alias A di Perumahan Permata Baloi untuk melakukan penggeledahan namun dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah J.