Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Target Medali Emas Kepada Kontingen Pada Ajang Sea Games 2023
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Y dan G mendatangi rumah J alias A di Perumahan Permata Baloi untuk melakukan penggeledahan namun dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah J.
“Lalu kemudian tim bersama para saksi menuju ke Toko LS di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berjumlah 19 unit handphone ilegal jenis iPhone dari toko LS dan 5 unit handphone ilegal jenis Iphone yang dibawa saksi dari Singapura,”terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Baca Juga: Momentum Bulan Syawal Koarmada I Gelar Halal Bihalal , Pangkoarmada I: Nikmatnya Saling Memaafkan
Kini atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru.***