Dimana, kedua tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” terang Iptu Missyamsu Alson.

Total barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.

“Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota.