HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Tanjungpinang Kota meringkus dua orang pencurian Handphone (HP) dengan peran berbeda.
Keduanya diringkus atas kerja keras unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dengan unit Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson menjelaskan bahwa untuk tersangka 2 orang pencurian/penadah inisial (S) dan (A), keduanya laki-laki.
“Korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujar Iptu M Alson dalam konfrensi pers di Mako Polsek Tanjungpinang Kota, Senin (20/1/2025).
Iptu Missyamsu Alson menerangkan modus operandi S memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur dan mengambil barang milik korban.
“Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkapnya.
Sementara, modus operandi A adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka (S).
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polresta Tanjungpinang
Halaman : 1 2 Selanjutnya









