“Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya

Pihak kepolisian menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.