Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai pidana denda hingga miliaran rupiah.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh pihak terkait dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Masyarakat pun diimbau terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, termasuk melalui layanan Kepolisian 110.