HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Bersama Bea Cukai Batam, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu dengan modus penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga berperan mengirim narkotika jenis sabu ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kombes Pol Nona menjelaskan dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.004,4 gram atau lebih dari satu kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,205 miliar.
“Modus digunakan pelaku tergolong rapi. Sabu dikemas dan disembunyikan di dalam botol sabun bayi, sampo, hair lotion, baby oil, serta perlengkapan bayi lainnya agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim melalui jasa kargo,” terang Kabidhumas Polda Kepri.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika melalui perusahaan ekspedisi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan logistik di Batam Kota, petugas menemukan lima paket sabu telah disamarkan.
“Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya tersangka YP berhasil diamankan di Kota Tanjungpinang,” ungkap Kombes Pol Nona.
Selain mengungkap jaringan pengiriman sabu lintas provinsi, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti dimusnahkan terdiri atas 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai pidana denda hingga miliaran rupiah.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh pihak terkait dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Masyarakat pun diimbau terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, termasuk melalui layanan Kepolisian 110.

