Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika melalui perusahaan ekspedisi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan logistik di Batam Kota, petugas menemukan lima paket sabu telah disamarkan.
“Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya tersangka YP berhasil diamankan di Kota Tanjungpinang,” ungkap Kombes Pol Nona.
Selain mengungkap jaringan pengiriman sabu lintas provinsi, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti dimusnahkan terdiri atas 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

