“Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya tersangka YP berhasil diamankan di Kota Tanjungpinang,” ungkap Kombes Pol Nona.

Selain mengungkap jaringan pengiriman sabu lintas provinsi, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti dimusnahkan terdiri atas 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.

Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai pidana denda hingga miliaran rupiah.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh pihak terkait dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Masyarakat pun diimbau terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, termasuk melalui layanan Kepolisian 110.