Sedangkan RDP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selain konferensi pers, Polres Bintan juga memusnahkan barang bukti sabu milik tersangka RDP sebanyak 927,04 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang melalui kloset, disaksikan langsung oleh awak media.

Polres Bintan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.