Sementara itu, tersangka RDP diamankan di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.249,56 gram.
“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyelamatkan sekitar 2.873 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jumlah dan jenis barang bukti. AS, AP, HO, dan IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan RDP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selain konferensi pers, Polres Bintan juga memusnahkan barang bukti sabu milik tersangka RDP sebanyak 927,04 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang melalui kloset, disaksikan langsung oleh awak media.

