Dalam kondisi mabuk, para pelaku kemudian bersekongkol untuk menghabisi korban.

Mereka mengajak AM ke sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang, di mana SC secara tiba-tiba menikam perut korban.

Saat AM mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh. SC kemudian kembali menikam korban secara membabi buta hingga tewas di tempat dengan 17 luka tusukan di sekujur tubuh.

Jasad AM baru ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap LS pada hari yang sama, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polres Bintan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Iptu Fikri.