HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan berinisial AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya.
Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan sementara satu lainnya masih buron.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025), Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial SC (26) dan LS (23) telah diamankan, sedangkan seorang pelaku lainnya, Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motif di balik pembunuhan ini dipicu oleh masalah hutang dan asmara, yang semakin parah akibat pengaruh minuman keras,” jelas Iptu Fikri.
Kejadian tragis itu bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban AM bersama tiga pelaku berkumpul di Taman Kolam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, sambil menenggak minuman keras.
Di tengah pertemuan itu, Y disebut memiliki masalah hutang dengan korban, sementara LS memiliki persoalan asmara dengan AM.
Dalam kondisi mabuk, para pelaku kemudian bersekongkol untuk menghabisi korban.
Mereka mengajak AM ke sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang, di mana SC secara tiba-tiba menikam perut korban.
Saat AM mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh. SC kemudian kembali menikam korban secara membabi buta hingga tewas di tempat dengan 17 luka tusukan di sekujur tubuh.
Jasad AM baru ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap LS pada hari yang sama, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Polres Bintan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Iptu Fikri.

