Kini barang bukti sembilan unit Sepeda Motor, satu Sepeda Motor di TKP wilayah hukum Polsek Bintan Timur dan satu set perkakas bengkel diamankan polisi.
Sedang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT