Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam tubuh tersangka.

Pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang DPO untuk mengantar sabu ke Lombok. Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku lain yang diduga menjadi penghubung dari Malaysia.

Sementara dalam kasus lainnya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun ke Lombok.

Petugas melakukan serangkaian penindakan di sejumlah titik dan mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengirim, penyimpan, hingga pengendali.

Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan dalam pakaian dan rumah para pelaku.

Usai melakukan pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama bulan Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 kasus, dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

2.870,24 gram sabu kristal (dari total 3.015,16 gram)

1.504,96 gram ganja (dari total 1.509,96 gram)