HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba.
Sepanjang bulan Juli 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 37 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam, serta dukungan dari sejumlah lembaga seperti BNNP Kepri, Lantamal IV, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan organisasi antinarkoba Granat Kepri.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi:
2.746,14 gram sabu
1.558,98 gram ganja kering
209 butir ekstasi
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menyebutkan bahwa terdapat lima kasus utama dalam pengungkapan kali ini, termasuk satu kasus yang merupakan hasil pelimpahan dari Bea Cukai Batam.
Kasus-kasus tersebut melibatkan peran para tersangka sebagai kurir, pengendali, hingga penyimpan barang haram.
Salah satu kasus menonjol berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang mencurigakan saat melalui pemeriksaan X-Ray.

