Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan ke Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, dan mengarah pada penangkapan SD.

Ia mengaku sudah menyerahkan sabu yang diterimanya kepada tersangka RA.

Setelah itu, polisi menuju lokasi ketiga dan menemukan RA beserta ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning seberat 1,37 gram. Barang itu diakui RA berasal dari tersangka SP.

Penyidikan Satresnarkoba mengungkap peran masing-masing tersangka:

RF: Diduga berperan sebagai bandar

SD: Perantara peredaran sabu dari RF kepada RA

RA: Mengklaim sebagai pengguna, namun tetap diproses hukum

NT: Gudang penyimpanan dan penyedia paket

LB: Diduga sebagai pemasok utama, masih dalam pencarian

AKP Sianturi menegaskan bahwa digital forensik terus dilakukan untuk menguatkan rantai peran para tersangka.

“Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan elektronik dan pengembangan jaringan,” katanya.

Sepanjang bulan November, Polresta Tanjungpinang tercatat menangani enam perkara narkoba.

Tiga di antaranya termasuk kategori besar dengan total barang bukti sabu lebih dari dua ons.