HARIANMEMOKEPRI.COM — Upaya pemberantasan narkoba di Kota Tanjungpinang kembali membuahkan hasil.

Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam kasus berbeda, dengan total barang bukti sabu mencapai 207,68 gram serta ekstasi 9,48 gram, Senin (17/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan tujuh tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Sementara seorang tersangka lainnya, SP, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana lebih berat, yakni penjara 6–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar AKP Lajun Siado Sianturi.

Salah satu kasus yang paling mencolok berasal dari LP Nomor 67. Informasi masyarakat membawa polisi ke sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Tanjungpinang Timur, pada 5 November 2025.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu, petugas menemukan:

63 paket kecil sabu dengan berat 103,56 gram