HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria berinisial JM (19), pekerja pabrik es di Kijang, Kota Bintan Timur, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan pesan singkat anaknya dengan pelaku melalui media sosial Instagram.

Dari pesan tersebut, orang tua korban mencurigai adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan JM.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa JM dan korban awalnya berkenalan melalui Instagram.

“Pelaku merayu korban hingga menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri. Pada Jumat (11/7/2025) siang, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).

Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Timur.

Polisi kemudian berhasil mengamankan JM yang kini berstatus tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Daeng Salamun.