Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Narkotika yang di amankan

Barang Bukti Narkotika yang di amankan

Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika disebuah rumah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu ( 26/06 ).

Kejadian bermula pada hari Jumat sekira pukul 11.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penelusuran dan sekira pukul 13.00 Wib melihat ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri sedang berdiri didepan rumah

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan, kepada petugas,laki-laki tersebut mengaku bernama (RJP) alias (B).

Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok HD warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya. Ternyata saat dibuka satu buah kotak rokok HD warna putih tersebut berisi satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Saat ditanya oleh petugas, (RJP) alias (B) mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kosan miliknya. Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah kasurnya ada satu lembar tisu yang berisikan 5 paket diduga sabu dan satu buah kantong plastik hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu”, terang AKP Ronny.

Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa saat diinterogasi oleh petugas, (RJP) alias (B) mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku mendapatkannya dari (J). Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan satu unit HP milik (RJP) alias (B).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Sdr (RJP) alias (B) pada hari Jumat 24/22, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.30 Wib ditemukan (M) alias (J) berada disebuah ruko kosong Jl. Rimba Jaya dan langsung diamankan oleh petugas.

Setelah diciduk oleh petugas, (M) alias (J) mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jl. Gudang Minyak. Sekira pukul 23.00 Wib, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisi satu paket diduga sabu dan satu buah Rexona Men yang didalamnya berisikan satu paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, satu buah kotak kardus berisikan satu buah timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah gunting stainless, satu buah mancis gas dan satu buah sendok kertas, satu unit Hp. Selanjutnya (M) alias (J) dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Masing-masing total berat bruto kurang lebih satu gram, dan sudah kita lakukan tes urine keduanya, dan hasilnya adalah positif,” pungkas AKP Ronny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali
Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok
Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay dan TPU Nongsa
Polsek Bintan Timur Amankan Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Dua Pelaku Ditahan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan

Senin, 17 November 2025 - 16:00 WIB

Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok

Minggu, 9 November 2025 - 22:34 WIB

Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Berita Terbaru