Lampu Rem Yang Dimodifikasi Dapat Menimbulkan Bahaya, Ini Alasannya

Avatar of Agus Rian Darma

- Redaktur

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh kendaraan sepeda motor dengan lampu rem yang menyala

Contoh kendaraan sepeda motor dengan lampu rem yang menyala

Penggunaan warna merah pada Lampu Rem sebelumnya sudah disepakati secara internasional. Hal ini ditetapkan pada Vienna Convention on Road Traffic yang digelar pada tahun 1949.

Meskipun demikian, akhir-akhir tidak sedikit orang yang memodifikasi Lampu Rem pada Kendaraan Bermotor milik mereka.

Modifikasi Lampu Rem ini diantaranya mengubah Lampu Rem menjadi berkedip, ada juga yang mengganti mika atau penutup Lampu Rem nya sehingga lampu tersebut menjadi warna putih.

Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Penggunaan Lampu Rem yang berkedip sebenarnya melanggar Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Pencuri 87 Unit Aki Taksi Blue Bird di Pondok Cabe Diamankan

Jika pemilik kendaraan masih nekat untuk memasang lampu tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp250.000.

Hal itu jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Terkait

Periode Januari, Ditresnarkoba Polda Kepri Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kepri
Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kos , Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi
Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone
Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara
Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:35 WIB

Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:43 WIB

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kos , Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 20 Januari 2025 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone

Berita Terbaru

Pelaksanaan MTQH Ke-33 tingkat Kelurahan Tanjung Riau berlangsung meriah, Kamis (23/1/2025) foto: Herdoni

Religi

MTQH Kelurahan Tanjung Riau, Bangun Generasi Qur’ani

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:13 WIB