Penggunaan warna merah pada Lampu Rem sebelumnya sudah disepakati secara internasional. Hal ini ditetapkan pada Vienna Convention on Road Traffic yang digelar pada tahun 1949.
Meskipun demikian, akhir-akhir tidak sedikit orang yang memodifikasi Lampu Rem pada Kendaraan Bermotor milik mereka.
Modifikasi Lampu Rem ini diantaranya mengubah Lampu Rem menjadi berkedip, ada juga yang mengganti mika atau penutup Lampu Rem nya sehingga lampu tersebut menjadi warna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan Lampu Rem yang berkedip sebenarnya melanggar Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Jika pemilik kendaraan masih nekat untuk memasang lampu tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp250.000.
Hal itu jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya