HARIANMEMOKEPRI.COM — Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1,5 Kg lebih beserta tiga orang pelaku dapat diringkus Satresnarkoba Polres Bintan.
Kasus Narkotika Jenis Sabu yang ungkap Polres Bintan dengan mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial AA (26), JI (29) dan MA (49) usai dilakukan penyelidikan dan mendapatkan 1 bungkus paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dari tangan AA dengan total 229,11 gram.
Baca Juga: Kejati Kepri Tetapkan Perwalian Anak Yatim Oleh Jaksa Pengacara Negara
Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida dan Kejaksaan Negeri Bintan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa daerah Kampung Baru Desa Sebong Lagoi kerap kali terjadi transaksi narkoba sehingga personil Polres Bintan melakukan penyelidikan informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan itu personil Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan 3 orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dan didapati dari tangan AA sebuah bungkus paket plastik, 3 buah botol kecil warna hitam berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 229,11 gram,” jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Baca Juga: Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia Lewat Jalur Laut Dapat Di Ungkap Polresta Tanjungpinang
Selain itu, penggeledahan yang sama juga dilakukan Satresnarkoba Polres Bintan kepada JI dan menemukan Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik bening, 2 botol plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu beserta 1 set alat hisap/bong dengan berat 594,71 gram dari tangan JI.
Sementara dari tangan MA ditemui 4 pipet plastik kecil, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan Narkotika Jenis Sabu, 3 buah mancis dan 1 buah toples plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 541,51 gram.
Baca Juga: Turun Ke Numbing, Bupati Roby Sampaikan Program Prioritas
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kepada ketiga pelaku dilakukan penangkapan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus dalam mengungkap jaringan tindak pidana Narkotika.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 114 (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka diganjar hukuman 20 tahun penjara,”ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***

