Penyetoran itu sudah dilakukan dengan rincian, tanggal 07 Desember 2017 di setorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp136,23 juta.
Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng
Pada tanggal 04 Januari 2019 Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani menyetorkan ke kas Desa Lancang Kuning menggunakan Bank Riau Kepri Rp22,6 juta.
Berdasarkan pengembalian tersebut tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan pada saat itu mengembalikan proses kepada APIP Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut.
Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan/pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning tanggal 15 Agustus 2022
Namun terlebih dahulu pihak Kejaksaan Negeri Bintan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan / Audit terhadap Desa Lancang Kuning dan ditemukan oleh pihak Inpektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504,4 juta.

