Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan/pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning tanggal 15 Agustus 2022
Namun terlebih dahulu pihak Kejaksaan Negeri Bintan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan / Audit terhadap Desa Lancang Kuning dan ditemukan oleh pihak Inpektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504,4 juta.
Atas temuan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan baik dari Inspektorat maupun temuan dari Kejaksaan Negeri Bintan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar
Hal ini Kejaksaan Negeri Bintan sudah mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari pemerintah Kabupaten Bintan.
Untuk itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan Tersangka yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara

