HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan Cholili Bunyani Kepala Desa Lancang Kuning sebagai tersangka korupsi Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 – 2021, Jumat (06/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pria Asal Karimun Di Ringkus Polisi Akibat Mengambil Laptop Milik ASN
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara melalui dana Desa Lancang Kuning yang bersumber dari APBN senilai Rp999,9 juta.
Hasilnya Kejaksaan Negeri Bintan menemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa atau anggaran dana desa.
Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Atas temuan dari tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya