HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan Cholili Bunyani Kepala Desa Lancang Kuning sebagai tersangka korupsi Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 – 2021, Jumat (06/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2017.
Baca Juga: Pria Asal Karimun Di Ringkus Polisi Akibat Mengambil Laptop Milik ASN
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara melalui dana Desa Lancang Kuning yang bersumber dari APBN senilai Rp999,9 juta.
Hasilnya Kejaksaan Negeri Bintan menemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa atau anggaran dana desa.
Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Atas temuan dari tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning.
Penyetoran itu sudah dilakukan dengan rincian, tanggal 07 Desember 2017 di setorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp136,23 juta.
Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng
Pada tanggal 04 Januari 2019 Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani menyetorkan ke kas Desa Lancang Kuning menggunakan Bank Riau Kepri Rp22,6 juta.
Berdasarkan pengembalian tersebut tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan pada saat itu mengembalikan proses kepada APIP Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut.
Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan/pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning tanggal 15 Agustus 2022