Dan tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

Sehingga mulai hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Cholili Bunyani tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR : PRINT- 01 /L.10.15/Fd.2/2023 tanggal 06 Oktober 2023.

Baca Juga: Pj Walikota Hasan Kaget Kondisi Keuangan BUMD Terlilit Hutang Milyaran, Hasan Bentuk Tim Internal Pemko

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan