HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan Cholili Bunyani Kepala Desa Lancang Kuning sebagai tersangka korupsi Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 – 2021, Jumat (06/2023). 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2017.

Baca Juga: Pria Asal Karimun Di Ringkus Polisi Akibat Mengambil Laptop Milik ASN

Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara melalui dana Desa Lancang Kuning yang bersumber dari APBN senilai Rp999,9 juta.

Hasilnya Kejaksaan Negeri Bintan menemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa atau anggaran dana desa.

Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

Atas temuan dari tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning.

Penyetoran itu sudah dilakukan dengan rincian, tanggal 07 Desember 2017 di setorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp136,23 juta.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng

Pada tanggal 04 Januari 2019 Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani menyetorkan ke kas Desa Lancang Kuning menggunakan Bank Riau Kepri Rp22,6 juta.

Berdasarkan pengembalian tersebut tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan pada saat itu mengembalikan proses kepada APIP Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat, Hasan Berpesan Berikan Tepat Sasaran

Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan/pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning tanggal 15 Agustus 2022

Namun terlebih dahulu pihak Kejaksaan Negeri Bintan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan / Audit terhadap Desa Lancang Kuning dan ditemukan oleh pihak Inpektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504,4 juta.

Baca Juga: Ramah Tamah Bersama Insan Pers, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bahas Capaian Kinerja Dan Stockpile Bauksit

Atas temuan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan baik dari Inspektorat maupun temuan dari Kejaksaan Negeri Bintan.

Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar

Hal ini Kejaksaan Negeri Bintan sudah mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari pemerintah Kabupaten Bintan.

Untuk itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan Tersangka yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara

Baca Juga: Peringati HUT TNI 78, Mayjen TNI Rifky Nawawi Berharap TNI Profesional Tangguh Dan Modern

Dan tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

Sehingga mulai hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Cholili Bunyani tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR : PRINT- 01 /L.10.15/Fd.2/2023 tanggal 06 Oktober 2023.

Baca Juga: Pj Walikota Hasan Kaget Kondisi Keuangan BUMD Terlilit Hutang Milyaran, Hasan Bentuk Tim Internal Pemko

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan