Atas temuan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan baik dari Inspektorat maupun temuan dari Kejaksaan Negeri Bintan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar
Hal ini Kejaksaan Negeri Bintan sudah mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari pemerintah Kabupaten Bintan.
Untuk itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan Tersangka yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
Baca Juga: Peringati HUT TNI 78, Mayjen TNI Rifky Nawawi Berharap TNI Profesional Tangguh Dan Modern

