Sementara modus operandi yang sering ditemukan antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan.

“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO, juga merupakan daerah transit karena dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia,” ungkap Yusnar.

Lebih lanjut, ia menyoroti faktor penyebab TPPO seperti kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, serta maraknya informasi palsu.

Dampak TPPO tidak hanya menimpa korban, yang kerap mengalami trauma, penyiksaan, hingga kematian, tetapi juga merusak citra negara di mata dunia.

Kejati Kepri mendorong upaya pencegahan TPPO melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, hingga pengawasan terhadap agen tenaga kerja.

Dalam hal pemberantasan, diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, dan kerja sama nasional maupun internasional.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, melaporkan jika ada dugaan TPPO, serta mendukung korban untuk bangkit. Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” tutup Yusnar.