HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.

Kegiatan ini diikuti aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Kota yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO atau trafficking in persons merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melibatkan sindikat lintas negara, dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.

“Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Yusnar juga menguraikan bentuk-bentuk TPPO, seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik.

Sementara modus operandi yang sering ditemukan antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan.

“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO, juga merupakan daerah transit karena dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia,” ungkap Yusnar.