Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Mantan Karyawan PT Pegadaian Sebagai Tersangka Korupsi Belanja Fiktif Rp 1 M

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum mantan Karyawan PT Pegadaian Kantor Area Batam yang di tahan oleh Kejari Batam

Oknum mantan Karyawan PT Pegadaian Kantor Area Batam yang di tahan oleh Kejari Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM  — Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam, Selasa (12/2023).

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor PRINT – 2130/L.10.11/Fd.2/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Baca Juga: Puluhan Pungunjuk Rasa Diamankan Polisi Lima Diantaranya Positif Narkoba Ganja Dan Sabu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam setelah mengumpulkan bukti keterangan 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia, mitra, dan keterangan ahli serta bukti surat.

Dengan bukti tersebut kasus korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 – 2021 menjadi terungkap. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan seorang tersangka oknum PT Pegadaian tahun 2018 s/d 2021 atas nama Siti Hasniah mantan karyawan PT Pegadaian Kantor Area Batam bidang administrator dan staff penjualan. 

Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman

Berita Terkait

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam
Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Pamedan, Tiga Orang Alami Luka Ringan
Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Bekuk Pengedar Narkoba di Tengah Arus Mudik
Polda Kepri Gagalkan Peredaran 94,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang

Rabu, 16 April 2025 - 13:00 WIB

Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron

Rabu, 16 April 2025 - 11:19 WIB

Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia

Senin, 7 April 2025 - 20:09 WIB

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam

Berita Terbaru

Traffic Light Pamedan Padam, arus lalin tidak teratur, Sabtu (19/4/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:26 WIB

Skema rekayasa lalu lintas pada saat MTQH XIX tingkat Tanjungpinang, Sabtu (19/4/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

MTQH XIX di Tanjungpinang, Ini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:06 WIB