HARIANMEMOKEPRI.COM  — Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam, Selasa (12/2023).

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor PRINT – 2130/L.10.11/Fd.2/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Baca Juga: Puluhan Pungunjuk Rasa Diamankan Polisi Lima Diantaranya Positif Narkoba Ganja Dan Sabu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam setelah mengumpulkan bukti keterangan 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia, mitra, dan keterangan ahli serta bukti surat.

Dengan bukti tersebut kasus korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 – 2021 menjadi terungkap. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan seorang tersangka oknum PT Pegadaian tahun 2018 s/d 2021 atas nama Siti Hasniah mantan karyawan PT Pegadaian Kantor Area Batam bidang administrator dan staff penjualan. 

Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman