Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Tangguh Berkat Ketegasan Erick Thohir Serta Keberanian Shin Tae Yong Hadirkan Pemain Muda

Kajari Batam melanjutkan Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data pendukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Bahkan selain itu tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, Siti Hasniah melakukan pembelian dengan volume yang kurang sesuai dengan harga yang di tagihkan pihak vendor.

Baca Juga: Kolonel Inf Jimmy Watuseke Jabat Danrem 033 WP Gantikan Brigjen TNI Yudi Yulistyanto

“Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Pegadaian Kantor Area Batam oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I, PT Pegadaian Kantor Area Batam mengalami kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar,” pungkas Kajari Batam.