HARIANMEMOKEPRI.COM  — Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam, Selasa (12/2023).

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor PRINT – 2130/L.10.11/Fd.2/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Baca Juga: Puluhan Pungunjuk Rasa Diamankan Polisi Lima Diantaranya Positif Narkoba Ganja Dan Sabu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam setelah mengumpulkan bukti keterangan 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia, mitra, dan keterangan ahli serta bukti surat.

Dengan bukti tersebut kasus korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 – 2021 menjadi terungkap. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan seorang tersangka oknum PT Pegadaian tahun 2018 s/d 2021 atas nama Siti Hasniah mantan karyawan PT Pegadaian Kantor Area Batam bidang administrator dan staff penjualan. 

Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman

Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B – 3614/L.10.11/F.2/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sementara di Lapas Perempuan Kota Batam untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan adapun modus operandi tersangka pada saat tahun 2018 – 2021 menjabat sebagai administrator dan Staff penjualan di PT Pegadaian Kantor Area Batam.

Baca Juga: Polda Kepri Turunkan Petugas Gabungan Pada Unjuk Rasa, Sejumlah Personel Alami Luka Belasan Pendemo Diringkus

Tersangka ditugaskan mengelola keuangan anggaran pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan. 

“Diketahui Siti Hasniah dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan proses pengadaan dan pembelian bersumber dari anggaran pemasaran yaitu belanja fiktif dan juga mark up,” jelas Herlina.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Tangguh Berkat Ketegasan Erick Thohir Serta Keberanian Shin Tae Yong Hadirkan Pemain Muda

Kajari Batam melanjutkan Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data pendukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Bahkan selain itu tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, Siti Hasniah melakukan pembelian dengan volume yang kurang sesuai dengan harga yang di tagihkan pihak vendor.

Baca Juga: Kolonel Inf Jimmy Watuseke Jabat Danrem 033 WP Gantikan Brigjen TNI Yudi Yulistyanto

“Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Pegadaian Kantor Area Batam oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I, PT Pegadaian Kantor Area Batam mengalami kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar,” pungkas Kajari Batam.