Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B – 3614/L.10.11/F.2/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sementara di Lapas Perempuan Kota Batam untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan adapun modus operandi tersangka pada saat tahun 2018 – 2021 menjabat sebagai administrator dan Staff penjualan di PT Pegadaian Kantor Area Batam.
Tersangka ditugaskan mengelola keuangan anggaran pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
“Diketahui Siti Hasniah dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan proses pengadaan dan pembelian bersumber dari anggaran pemasaran yaitu belanja fiktif dan juga mark up,” jelas Herlina.
Tinggalkan Balasan