Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1 Februari 2023 18:52
Judi Online Jaringan Internasional di Ringkus Polisi Pada Lokasi Berbeda
Pelaku judi online jaringan Internasional dapat diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dua lokasi berbeda
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Buron, Kejati Kepri Terbitkan Status DPO
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Dugaan TPPO, Dua CPMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Hukum dan Kriminal
-
Dua Hari, Dua Kasus Terungkap: Polda Kepri Sita 5 Kilogram Ganja dan 200 Gram Sabu
Hukum dan Kriminal
-
Curi 9 Penutup Drainase Milik BP Batam, Pria Ini Dibekuk Polisi dan Positif Narkoba
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Buron, Kejati Kepri Terbitkan Status DPO
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
