Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai customer servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online jaringan Internasional dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam.

Dari ketiga tersangka, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, satu buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, satu unit cpu, satu unit monitor dan satu buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.

Baca Juga: Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Miliki Arti Penting dan Manfaat Bagi Masyarakat

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online jaringan Internasional di wilayah Kota Batam. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.